Jumat, 28 Oktober 2011

BAB III


BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM

           Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidkan dasar  yang tertuang dalam SI meliputi  lima kelompok mata pelajaran, sebagai berikut:
     1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak  mulia;
     2. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan kepribadian;
     3. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
     4. Kelompok mata pelajaran estetika;
     5. Kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.

A. STRUKTUR KURIKULUM
       Struktur kurikulum mencakup mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri. Alokasi waktu pembelajaran per jam pelajaran selama 35 menit.
Mata pelajaran dan alokasi waktu yang termuat dalam kurikulum sebagai berikut:
Komponen
Kelas/Alokasi Waktu
I
II
III
IV
V
VI
A.MATA PELAJARAN
1.    Pendidikan Agama
a.   Aqidah Akhlaq
b.  Al-Qur’an – Hadist
c.   Fiqih
d.  Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
2.    Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
3.    Bahasa Indonesia
4.    Matematika
5.    Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
6.    Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7.    Bahasa Arab
8.    Seni Budaya dan ketrampilan (SBK)
9.    Pendidikan Jasmani dan Kesehatan







2
2
2
2
2
5
5
4
3
2
3
3


2
2
2
2
2
5
5
4
3
2
3
3


2
2
2
2
2
5
5
4
3
2
3
3
Jumlah jam mata pelajaran



35
35
35
B.MUATAN LOKAL
1.    Bahasa Daerah (Jawa)
2.    Bahasa Inggris
3.    Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
4.    Ke-Muhammadiyah-an

2
2
-
-

2
2
-
-

2
2
-
1

2
2
2
1

2
2
2
1

2
2
2
1
Jumlah jam muatan lokal



7
7
7
C.  PENGEMBANGAN DIRI



2
2
2

C.  MUATAN LOKAL
Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah. Ada 4 macam muatan lokal yang ditetapkan dalam Kurikulum MI. Muhammadiyah, yaitu : Bahasa Jawa, Bahasa Inggris, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Ke-Muhammadiyah-an. Penentuan muatan lokal ini berdasarkan pada kebutuhan peserta didik dalam era masa kini.
Pembelajaran Bahasa Jawa bertujuan untuk melestarikan adat budaya masyarakat serta meningkatkan tata krama dan sopan santun dalam pergaulan.
Pengenalan Bahasa Inggris sangat diperlukan untuk pengetahuan dasar memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
Muatan lokal Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat memberikan bekal pada peserta didik kemampuan mengoperasikan komputer yang menjadi suatu tuntutan dan kebutuhan dalam globalisasi dunia.
Pembekalan Ke-Muhammdiyah-an bertujuan membangun karakter peserta didik yang islami sesuai As-Sunah serta mengenalkan Muhammadiyah sebagai suatu organisasi kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang sosial dan pendidikan.
 Adapun alokasi waktu yang tersedia untuk masing – masing mata pelajaran tersebut adalah 2 (dua) jam pelajaran setiap minggu.

D.       PENGEMBANGAN DIRI
Pengembangan diri merupakan kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat siswa yang disesuaikan dengan kondisi madrasah.
Bentuk pengembangan diri yang dikembangkan oleh MI Muhammadiyah dibagi menjadi 2 yaitu pengembangan diri terstruktur dan tidak terstruktur. Pengembangan diri terstruktur tercantum pada struktur kurikulum dan nampak alokasi waktunya, sedangkan pengembangan diri tidak terstruktur tidak tercantum dalam struktur kurikulum. Hal ini disebabkan kegiatan tersebut dilakukan secara rutin, isidental dan sesuai kebutuhan.
Pengembangan diri terstruktur berupa kegiatan ekstrakurikuler. Adapun jenis ektrakurikuler, tujuan dan pengelolahannya sebagai berikut:
a)  Jenis Ekstrakurikuler
Pengembangan diri yang ditetapkan dalam Kurikulum MI. Muhammadiyah meliputi 2 macam kegiatan yaitu bersifat wajib dan pilihan. Kegiatan yang bersifat wajib meliputi Baca Tulis Al-Qur’an atau BTQ (kelas I s.d VI), English Club (kelas I s.d III),  dan Penajaman Materi atau Penambahan Jam Pelajaran (kelas VI). Sedangkan yang bersifat pilihan adalah seni bela diri Tapak Suci (kelas III s.d VI), Hizbul Wathon atau Pramuka (kelas III s.d VI) dan Khitobah atau pidato (kelas III s.d VI).
b) Tujuan Ekstrakurikuler
Kegiatan pengembangan diri yang diadakan oleh madrasah bertujuan, diantaranya:
No.
Jenis Kegiatan
Tujuan
1.







2.




3.



4.



5.







6.
 Baca Tulis Al–Qur’an (BTQ)






English Club




Penajaman Materi



Tapak Suci



Hizbul Wathon atau Pramuka






Khitobah/pidato
Ø  Mengembangkan keterampilan     membaca Al – Qur’an
Ø     Mengembangkan keterampilan menulis huruf Al – Qur’an atau menulis indah
Ø     Memahami makna surat – surat pendek Al – Qur’an

Ø  Mengembangkan keterampilan berbahasa Inggris dengan mencakup 4 kecakapan: mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis.

Ø  Memperdalam penguasaan materi pembelajaran untuk persiapan UN, US dan UAMBN

Ø  Menumbuhkan keberanian, disiplin dan kejujuran
Ø  Memperkuat mental dan fisik

Ø  Mengembangkan kemampuan manajemen organisasi
Ø  Melatih peserta didik untuk percaya diri sebagai bekal kemandirian
Ø  Meningkatkan kedisiplinan
Ø  Melatih kerjasama untuk meningkatkan etos kerja

Ø  Melatih keberanian berbicara didepan umum
Ø  Menumbuhkembangkan sikap kepemimpinan


c)        Pengelolahan
1.    Mekanisme Pelaksanaan
ü  Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan diluar jam pembelajaran (ekstrakurikuler) dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran (2 x 35 menit);
ü  Pembinaan dilakukan oleh guru, pelatih dan atau praktisi yang berkompeten di bidangnya
2.    Jadwal Pelaksanaan
No.
Jenis Kegiatan
Hari
Waktu
1.


2.

3.

4.

5.


6.
 Baca Tulis Al–Qur’an (BTQ)

English Club

Penajaman Materi

Tapak Suci

Hizbul Wathon atau Pramuka

Khitobah/pidato
Senin – Sabtu


Sabtu

Senin – Sabtu

Sabtu

Sabtu


Sabtu
06.45 – 07.30


10.00 – 11.10

07.00 – 07.30

10.15 – 11.15

10.15 – 11.15


10.15 – 11.15
                       
Kegiatan pembiasaan, kegiatan keteladanan, kegiatan nasionalisme dan patriotisme, dan outdoor learning and training merupakan pengembangan diri tidak terstruktur. Secara umum, tujuan pengembangan diri tidak terstruktur ini adalah pembinaan karakter untuk membentuk peserta didik yang berakhlaq, cinta tanah air, peduli lingkungan dan kreatif. Adapun rincian pengembangan diri tidak terstruktur antara lain:
1.  Kegiatan Pembiasaan
Merupakan proses pembentukan akhlaq dan penanaman/pengamalan ajaran Islam. Adapun kegiatan pembiasaan meliputi:
a.     Pembiasaan Rutin
Merupakan proses pembentukan akhlaq dan penanaman/pengamalan ajaran Islam. Adapun kegiatan pembiasaan meliputi:
1) Sholat dhuhur berjamaah;
2) Sholat dhuha;
3) Tadarus Al-Qur’an.
b.    Pembiasaan Terprogram
1) Kegiatan ketaqwaan bulan Romadhon;
2) Pelaksanaan ‘Idul Qurban.
2.  Kegiatan Keteladanan
Merupakan proses pembentukan individu yang berakhalq, disiplin dan peduli lingkungan. Kegiatan keteladanan meliputi:
1)   Pembinaan Ketertiban Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS);
2)   Pembinaan Kedisiplinan;
3)   Penanaman Nilai Akhlaq Islami;
4)   Penanaman Budaya Minat Baca;
5)   Penanaman Budaya Bersih Lingkungan Kelas dan Sekolah.
3.   Kegiatan Nasionalisme dan Patriotisme
Merupakan proses pembentukan sikap cinta tanah air. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah Peringatan hari Besar nasional (PHBN).
4.   Outdoor Learning and Training
Merupakan proses pembentukan sikap mandiri dan percaya diri serta pendukung pembelajaran di kelas/sekolah.
1)   Kunjungan Belajar;
2)   Outbound.




E.      PENGATURAN BEBAN  BELAJAR
1.Beban belajar, menggunakan sistem paket lama  belajar enam tahun
2.    Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket seperti yang tercantum dalam struktur kurikulum.
3.    Alokasi waktu untuk beban belajar
v  Tatap  muka sebanyak 35 menit
v  Penugasan terstruktur  dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 40% dari beban belajar tatap muka atau:
ü   Alokasi waktu tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur maksimal 0-14 menit setiap satu jam pelajran untuk mata pelajaran yang bersangkutan
ü   Tugas terstruktur waktu dan pelaksanaannya diserahkan pada pendidik/guru. Sedangkan tugas mandiri  tidak terstruktur. Pelaksanannya diserahkan pada hasil musyawarah peserta didik dengan pendidik
4.    Pembelajaran pada setiap kelas diatur sebagai berikut:
 Kelas
Pendekatan
Satu Jam Pembelajaran Tatap Muka/Menit
Alokasi waktu/minggu
Minggu efektif per tahun ajaran
Waktu pembelajaran/jam per tahun
I
Tematik
35
32
38
1140
II
Tematik
35
32
38
1178
III
Tematik
35
35
38
1216
IV
Mata pelajaran
35
42
38
1368
V
Mata pelajaran
35
42
38
1368
VI
Mata pelajaran
35
42
34
1224
*) Alokasi waktu perjam pembelajaran 35 menit
5.    Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
F.   KRITERIA KETUNTASAN MIMIMAL
          Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria  ideal  ketuntasan  untuk  masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi,  serta  kemampuan  sumber  daya  pendukung  dalam  penyelenggaraan pembelajaran.  Satuan  pendidikan  diharapkan  meningkatkan  kriteria  ketuntasan belajar secara terus-menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
          Kriteria ketuntasan minimal untuk masing-masing mata pelajaran sebagai berikut:
Mata pelajaran
Ketuntasan
Minimal (%)
Target Nilai /tahun pelajaran
2009/2010
2010/2011
2011/2012
Pendidikan Agama




a.   Aqidah Akhlak
75
65
70
75
b.  Al Qur’an Hadist
75
65
70
75
c.   Fiqih
75
65
65
70
d.  SKI
70
60
65
65
Pendidikan Kewarganegaraan
75
60
65
70
Bahasa Indonesia
75
60
65
70
Bahasa Arab
75
60
60
65
Matematika
65
55
55
60
Ilmu  pengetahuan Alam
65
60
60
65
Ilmu Pengetahuan Sosial
65
60
60
65
Seni Budaya dan Keterampilan
75
60
60
65
Pend. Jasmani, OR dan kesehatan
75
60
65
70
Bahasa Inggris
75
55
55
60
Bahasa Daerah
65
55
60
60

 Madrasah menargetkan agar angka ketuntasan belajar tersebut makin meningkat setiap tahunnya. Oleh karena itu, setiap warga madrasah diharapkan untuk lebih bekerja keras lagi agar mutu pendidikan madrasah dapat meningkat dari tahun ke tahun.

G.       KRITERIA KENAIKAN KELAS
Kenaikan kelas dilaksanakan pada akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Selain mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pusat, Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah juga menambahkan kriteria kenaikan kelas. Peserta didik  dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
1.      Menyelesaikan seluruh pembelajaran pada dua semester dikelas yang diikuti;
2.      Tidak terdapat nilai dibawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada lebih dari 4 mata pelajaran pada semester yang diikuti;
3.      Tidak ada nilai kurang dari 6,0/60 pada mata pelajaran agama, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Bahas Indonesia;
4.      Nilai rata-rata seluruh mata pelajaran pada semester yang diikuti lebih dari atau sama dengan 6,0/60;
5.      Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian pada semester yang diikuti;
6.      Ketidakhadiran  tanpa ijin (alpa) maksimal 10 % dari jumlah hari efektif (14 hari);
7.      Peserta didik yang tidak memenuhi kriteria mengulang pada kelas yang sama selama dua semester atau 1 tahun pelajaran

H.      KRITERIA KELULUSAN
Sesuai ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari  satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1.      Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan  kepribadian,  kelompok  mata  pelajaran  estetika,  serta  kelompok  mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3.      Lulus Ujian Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.      Lulus Ujian Nasional (UN);
5.      Memenuhi standar kelulusan UN yang berlaku pada tahun pelajaran berjalan.
6.      Memiliki rata – rata minimal 6,00 untuk seluruh mata pelajaran